4 Contoh Jual Beli UU di DPR Diungkapkan Mahfud MD

Tommy. H.
- Siapapun makfum dengan yang terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kalaupun kemudian Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengungkapkan secara lisan tentang adanya "jual beli pasal" di gedung dewan yang terhormat tersebut, harusnya anggota dewan merasa tercambuk, bukannya berkelit atau meminta bukti. Bahkan kemudian berpolemik, berdalih dan lainnya yang ujung-ujungnya adalah mencoba berkelit, jaim (jaga image) kalau anak sekarang menyebutnya."

Jika saja semua mau mengakui, yang namanya jual beli pasal ataupun peraturan dan semacamnya, bukan saja terjadi di gedung dewan namun hampir di semua lembaga pemerintahan, baik di pusat sampai di daerah. Bahkan pernah ada yang bilang, "semakin banyak peraturan yang di buat maka akan semakin banyak kesempatan untuk meraih keuntungan pribadi dan seterusnya."

Namun apapun motifnya, kita harus memberikan apriori untuk sang profesor Mahfud MD, karena kita semua sudah diingatkan tentang perilaku kita yang sering lupa.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan dia tak main-main mengumbar fakta jual beli Undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat. Dia bahkan sudah membeberkan beberapa contoh jual beli pasal itu kepada Ketua DPR, Marzuki Alie, saat bertemu dalam acara pembukaan ASEAN Summit di Bali.

"Saya katakan, Anda mau minta bukti bagaimana, kan sudah terbukti. Yang sudah diputus di pengadilan sudah saya sebutkan, dan (ditambah) gejala yang dilontarkan oleh Wa Ode Nurhayati tentang mafia anggaran," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta.

Beberapa contoh kasus yang Mahfud sebutkan ke Marzuki Alie yakni, pertama, lima orang yang dihukum karena mengeluarkan dana Yayasan BI sebesar Rp100 miliar untuk mengegolkan Undang-Undang Bank Indonesia. "Yang Rp68 miliar untuk pengacara, yang Rp31 miliar untuk DPR. Saya katakan, apa Anda mau membantah fakta yang terbuka di persidangan bahwa ini untuk DPR. Apa itu bukan bukti?" kata mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Contoh kedua yaitu, Rp1,5 miliar Dana Abadi Umat yang dibayarkan ke DPR untuk mengegolkan UU Wakaf. "Menteri Agama yang dulu kan bilang Rp1,5 miliar Dana Abadi Umat untuk bayar DPR, itu bukan rahasia lah," tutur profesor hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia itu.

Ketiga, tentang mafia anggaran yang diungkap oleh politikus Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati bahwa ada calo anggaran APBNP yang dipotong setiap proyek sebesar enam persen. "Itu kan Wa Ode Nurhayati sendiri yang bilang. Saya kalau diminta bukti-bukti nggak perlu berspekulasi, yang sudah diputus oleh pengadilan saja kasusnya sudah ada beberapa," ujarnya.

Keempat, kasus suap terkait Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang sekarang mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Itu kan untuk membayar UU APBN Perubahan. Yang sekarang sedang diadili itu, sekretaris Muhaimin," kata Mahfud menyebut nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Lantas bagaimana tanggapan Marzuki Alie ketika Mahfud menyebutkan beberapa contoh kasus jual beli pasal tersebut?

"Dia ketawa saja. Kalau politisi kan begitu. 'Oh, itu yang dulu, toh'...," ujar Mahfud menirukan pernyataan Marzuki.
Aneh ya apa yang ditanyakan ketua DPR Marzuki Alie?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar